
Hai teman-teman, kamu mempunyai anggota keluarga yang menikah dengan warga negara asing? Atau mungkin teman-teman sendiri yang menikah dengan warga negara asing? Daaaan si warga negara asing tersebut mau naturalisasi menjadi warga negara Indonesia? Dan kamu kamu ngurus sendiri proses menjadi kewarganegaraan Indonesianya?
Jangan kuatir, pengurusan naturalisasi WNA menjadi WNI sebenarnya tidak susah kok. Asalkan semua persyaratannya dipenuhi dengan baik. Jadi sebelum mengajukan permohonan naturalisasi WNA menjadi WNI, mengikuti suami atau istri yang Indonesia, lengkapi dulu pengetahuan persyaratannya, biar nantinya Anda ngga merasa dipimpong atau dioper sana sini oleh petugas yang bersangkutan. Atau juga anda ngga perlu harus bolak balik lagi ke ke kantor kelurahan hanya untuk meminta surat keterangan yang lainnya lagi.
Karena ketika saya membantu mengurus naturalisasi suami sahabat saya, saya sampai merasa putus asa karena lelah dioper sana sini oleh petugas. Ada saja surat yang kurang, yang harus dilengkapi. Bolak balik gituuu terus. Sehingga lama proses naturalisasi ini mencapai setahun. Bayangkan, setahun loh yaaa… Sampai saya ngoceh-ngoceh curhat sama petugasnya juga. Tapi yaaa petugasnya mah angguk-angguk aja…sebeeel, hahaha.
Dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan suami istri WNA – WNI ini cukup banyak. Mulai dari surat keterangan dari kelurahan yang harus dimulai dari surat pengantar dari RT yang ditandatangani oleh RW, baru kemudian ke kelurahan lagi. Dan itu terjadi berulang-ulang, ke RT-RW, dan juga ke kelurahan. Sampai-sampai saya jadi dikenal bangat sama petugas kelurahan, hahaha.
Jadi ya, saya ngga mau suami atau istri Indonesia yang suami atau istrinya WNA-nya mau menjadi WNI, mengalami kesusahan, kerepotan atau kesulitan yang sama seperti yang pernah saya alami ketika mengurus naturalisasi suami sahabat saya. Dimana saya saat itu saya bolak balik berkali-kali ke RT-RW dan kantor kelurahan. Saya hanya berharap postingan ini membantu memudahkan mereka mengurus semua dokumennya sendiri tanpa melalui calo.
Oya, asal tau saja, pengurusan lewat calo bisa menghabiskan biaya sekitar minimal 50 juta (iya, 50 juta), itu yang digambarkan oleh para calo yang pernah iseng-iseng saya tanyai. Sementara kalau mengurus sendiri, biaya resmi yang kita keluarkan hanya sekitar (maksimal) 6 juta saja, di luar biaya fotokopi yang seabrek-abrek dan biaya transportasi bolak balik ke sana sini. Di kelurahan sendiri tidak ada biaya yang dikeluarkan sama sekali, kecuali di RT dan RW sekadar uang terima kasih yang diberikan secara sukarela saja.
Berikut ini, dokumen-dokumen yang musti disiapkan oleh suami istri Indonesia untuk mengurus naturalisasi suami/istri yang WNA.
- Membuat beberapa surat pernyataan dan surat keterangan oleh suami/istri WNI yang ditandatangani RT/RW untuk pengurusan surat keterangan dari kantor kelurahan. Contoh surat pernyatannya ada di sini, di sini, di sini dan di sini.
- Meminta beberapa Surat Keterangan RT yang sesuai dengan surat pernyataan atau surat keterangan yang diminta suami/istri WNI. Dengan mengurus Surat Pernyataan/Keterangan yang ditandatangani RT/RW, dan Surat Keterangan RT sekaligus, Anda ngga harus bolak balik ke RT/RW. Dan juga, Anda bisa langsung mengurus semua surat keterangan tersebut Kantor Kelurahan sekaligus juga, nggak bolak balik lagi. Jadi, hemat waktu dan biaya.
- Menyiapkan semua dokumen untuk proses pembuatan Surat Keterangan Imigrasi atau SKIM. Untuk proses pembuatan SKIM ini bisa dilakukan di kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Tapi sekiranya Anda tinggal di Jabotabek, enaknya bikin di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
- Membuat KTP WNA oleh suami/istri WNI untuk suami atau istri WNA di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi.
- Membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian dan Kantor Kepolisian Daerah (Polda). Ini bisa dilakukan di sela-sela menunggu dokumen pada proses pengurusan dokumen lainnya. Supaya Anda bisa mengefisienkan waktu Anda.
- Melegalisir beberapa dokumen yang diperlukan yang diminta oleh Kantor Kemenkumham Provinsi di instansi yang berkaitan.
- Mengurus Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani di rumah sakit nasional, tapi ini dilakukan setelah suami/istri WNA Anda mendapatkan SKIM.
- WNA harus menghapal pancasila dan lagu Indonesia Raya, serta Surat Pernyataan Bisa Berbahasa Indonesia.
Semoga postingan ini bisa membantu Anda yang sedang mengurus proses naturalisasi suami/istri Anda yang WNA menjadi WNI. Dan masih bakal ada lagi postingan lanjutan tentang proses naturalisasi WNA menjadi WNI.