Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Warga Negara Asing (WNA)

Yuk, mari kita lanjutkan pembahasan pembuatan KTP bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Kemaren saya kan baru bikin tentang cara pembuatan formulir F.OS.19 yang dikeluarkan Kantor Wolayah Pendudukan dan Catatan Sipil. Formulir F.OS 19 ini merupakan salah satu syarat untuk pembuatan KTP di Indonesia.

Orang asing di Indonesia diperbolehkan memiliki KTP Indonesia. Syaratnya adalah si orang asing tersebut sudah mempunyai kartu izin tinggal tetap atau KITAP.

Apa sih manfaat pembuatan KTP bagi warga negara asing yang tinggal di indonesia?

  1. Kalau WNA punya KTP, dan punya Kartu Keluarga, WNI yang menikah dengan WNA bisa berada dalam KK yang sama.
  2. Dengan adanya KTP memudahkan dinas kependudukan mengawasi orang asing yang tinggal di Indonesia.
  3. Supaya memudahkan pengurusan bisnis, perbankan dengan menggunakan KTP.
  4. Salah satu syarat mengurus pembuatan Surat Keterangan Imigrasi (SKIM).

Bagaimana cara membuat KTP bagi warga negara asing?

Untuk pembuatan KTP untuk WNA, persyaratan yang harus dipenuhi WNA sama dengan pembuatan Formulir F.OS. 19. Semua persyaratan tersebut, sebelum diserahkan pada petugas loket Kantor Wilayah DukCatpil provinsi, difotokopi dulu 2 rangkap. Satu untuk kantor dinas dukcatpil, satu lagi untuk kelurahan.

Apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Formulir F.OS.19 dan untuk KTP tersebut?

  1. Formulir F.OS.19 yang dikeluarkan di Kantor Wilayah Penduduk dan Catatan Sipil.
  2. Surat Permohonan Pembuatan KTP yang ditujukan kepada Dinas Penduduk dan Catatan Sipil dari Suami atau Istri yang WNI yang disertai materai. Contoh suratnya ada di sini.
  3. Fotokopi passport WNA.
  4. Fotokopi KITAS dan KITAP WNA.
  5. Fotokopi pengesahan izin tinggal dari kantor imigrasi yang terdapat di dalam passport.
  6. Fotokopi KTP suami atau istri yang WNI.
  7. Fotokopi KK suami atau istri yang WNI.
  8. Fotokopi buku nikah.
  9. Surat keterangan domisili yang dibuat oleh kelurahan, dengan tujuan untuk pembuatan KTP.
  10. Surat kuasa jika pengurusan pembuatan KTP ini tidak dilakukan oleh WNA sendiri atau suami/istri yang WNI (disertai materai). —-> ini optional, siap-siap aja kalau diminta petugasnya. Kalau saya kemaren ngga diminta surat kuasa.
  11. Fotokopi KTP yang menerima kuasa pengurusan. —-> Ini juga kalau diminta.
  12. Fotokopiatau KK kedua saksi.

NB : Persyaratan no 2-8, sama dengan persyaratan pembuatan formulir F.OS.19.

Bagaimana Alur Proses Pembuatan KTP WNA di Dukcatpil Jakarta Selatan?

Karena saya kemaren membantu pengurusan KTP suami teman saya di dukcatpil Jakarta Selatan, maka alur yang saya jelaskan adalah alur yang saya lewati di dukcatpil Jakarta Selatan. Alamat kanator dinas Dukcatpil Jakarta Selatan di jalan Radio V No. 1, Kramat Pela. Kebayoran Baru.

  1. Urus pembuatan formulir F.OS.19, dari Kantor Wilayah Dukcatpil Provinsi DKI Jakarta.
  2. Setelah mendapatkan formulir F.OS.19, pengurusan KTP dilakukan di Lantor Dinas Dukcatpil kotamadya Jakarta Selatan, lantai 3.
  3. Serahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas kelurahan.
  4. Petugas akan memberikan bukti tanda terima dan akan menginformasi jadwal foto untuk KTP WNA.
  5. Pengambilan foto untuk KTP. Untuk Kantor Dinas Dukcatpil Jakarta Selatan, jadwal foto bagi warga asing adalah setiap hari Selas dari jam 9 – 12. Dan pengambilan KTP dan KK WNA pada hari Jumat.
  6. Ambil KTP dan Kartu Keluarga pada hari Jumat, 3 hari setelah pengambilan foto buat KTP.
  7. Setelah mendapatkan KTP dan KK, lalu :
    – Tandatangani KTP tersebut oleh WNA, lalu;
    –  Minta tandatangan Ketua RT dan RW untuk KK, serta cap stempel RT.
  8. KTP yang sudah ditandatangani WNA dan juga KK yang sudah ditandatangani RT/RW serta diberi cap stempel, dibawa ke kelurahan untuk ditandatangani oleh Lurah atau sekretaris lurah.
  9. Pengurusan KTP dan KK WNA sudah selesai.

Oya, KTP untuk WNA ini tidak berwarna biru sebagaimana yang dimiliki oleh WNI. Warnanya kuning kecoklatan, mirip KTP lama, dan tidak elektronik. Masih model lama yang dilaminanting.

Advertisement

23 comments

  1. Berarti kk yang lama yang belum ada nama wna nya di bawa juga? Lalu di ganti yang baru yang sudah tercantum nama wnanya ya? Atau bagaimana? Untuk KITAP dan KITAS hrs dua duanya ada atau salah satu saja? Thanks infonya 😊

  2. Thanks for the info. Tapi saya masih bingung krn suami hanya punya Kitas yg berlaku 1 thn. Apakah bisa mengurus KK dan KTP juga?
    Oya untuk keseluruhan proses pembuatan KTP dan KK di jaksel, boleh tau rincian biaya nya?

    • Halo Linda apakabar?

      Syarat untukmembuat KTPIndonesia buat WNA adalah sudah puya Kitap.

      Kalau boleh tau, sudah berapa lama pernikahannya?

      Semua proses pembuatan KTP dan KK Indonesia buat WNA biayanya gratis… Tidak ada pungutan biaya…

  3. […] Nah kemaren itu mungkin puncak kelelahan tubuh saya. Saya pagi-pagi berangkat ke kantor dukcatpil Jakarta Selatan di Jalan Radio V, kawasan Blok M. Selesai urusan di sana saya ngajar bahasa korea apartemen dari jam 11 kurang sampai jam 1 kurang di daerah Tanjung Duren. Rupayanya petugas dukcatpil ada yang salah ketik data teman saya Kartu Keluarga-nya yang sudah jadi WNI. […]

  4. […] Setelah selesai pembuatan Surat Keterangan Masih Menikah atau Masih Terikat Pernikahan dan Tinggal Bersama dengan Suami/Isteri yang Warga Negara Indonesia ini  beberapa hari kemudian, saya menyerahkan surat ketrangan ini pada petugasnya. Kali ini petugasnya beda. Seorang bapak-bapak muda. Si bapak ini kemudian bertanya pada saya : Mana KTP WNA-nya Mba? […]

  5. Halo mbak.. di syarat yang mbak sebutkan tadi ada KTP saksi… maksudnya saksi bagaimana ya mba? Tetangga atau saudara?
    Makasih

    • Maksudnya, harus ada yang membuktikan secara dokumen bahwa si suami/istri WNA benar-benar tinggal di alamat yang sama dengan suami/istrinya yang indonesia. Untuk itu harus ada yang bersaksi dari warga satu kelurahan melalui surat pernyataan tersebut, dan dibuktikan dengan fotokopi KTP atau KK….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s