Halo teman-teman, saya datang lagi dengan informasi imigrasi lainnya, yaitu informasi tentang naturalisasi, atau proses bagaimana cara warga negara asing menjadi warga negera Indonesia. Dan pada postingan sebelumnya saya sudah menjelaskan tentang cara-cara bagaimana WNA membuat Surat Keterangan Imigrasi atau SKIM yang menjadi salah satu syarat bagi WNA menjadi WNI, lengkap dengan dokumen-dokumennya.
Daaan, selama proses pembuatan SKIM ini, ada waktu menunggu 3 -5 hari menunggu dalam pengurusan di imigrasi maka pada saat waktu sela, atau waktu menunggu ini sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen pendukung lainnya. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk proses menjadi Warga Negara Indonesia pada tahapan selanjutnya di Kanwil Kemenkumham DKI. Jakarta bagian kewarganegaraan.
Kalau semua dokumen Anda lengkap pada saat mengajukan proses naturalisasi di Kanwil Kemenkumham DKI ini, maka proses yang akan anda lewati pun akan jauh lebih cepat. Apa saja dokumen-dokumen tersebut? Ini dia.
1. Membuat Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) atau Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia di Jl. Trunojoyo, Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dokumennya harus dokumen asli.
2. Melegalisir fotokopi paspor WNA di kedutaan besar negara asal WNA atau di kantor imigrasi tempat WNA mengurus SKIM.
3. Melegalisir fotokopi KITAP WNA di kantor imigrasi tempat WNA membuat KITAP atau mengurus SKIM.
4. Melegalisir fotokopi akta lahir WNA di kedutaan besar negara asal WNA atau di kantor notaris.
5. Melegalisir ijazah pendidikan terakhir WNA di kedutaan besar negara asal atau kantor notaris.
6. Mengurus Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah seperti RSUP atau RS Nasional, bukan RSUD. Contohnya RS Cipto, RS. Fatmawati, RS. Persahabatan. Suami teman saya membuat surat keterangannya di RS. Persahabatan Jakarta, di Rawamangun. Dokumen ini juga yang asli yang diserahkanke petugas.
Nanti setelah Anda mendapatkan SKIM, dan bisa mengajukan proses menjadi warga negara Indonesia di Kanwil Kemenkumham bagian kewarganegaraan lebih cepat. Kemaren-kemaren sewaktu saya mengurus naturalisasi suami sahabat saya, informasi di atas saya baru dapatkan dari petugas yang bersangkutan setelah pengajuan. Dan akibatnya adalah saya membutuhkan waktu 3 bulan lebih untuk semua prosesnya, karena saya harus mengurus SKCK dan legalisir masing-masing dokumen tersebut. Dan juga pada saat itu bentrok dengan bulan puasa dan lebaran, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama lagi.
Pada saat semua dokumen lengkap, lama proses yang dibutuhkan (mungkin) hanya sebulan, tergantung jadwal wawancara saja sih. Dan juga tergantung si WNA-nya bisa ngga hapal lagu Indonesia Raya dan bunyi Pancasila. Kalau cepat menghapal lagu Indonesia Raya dan bunyi Pancasila, maka prosesnya Insya Allah lebih cepat selesainya. Jadi mulai sekarang hapalin lagu Indonesia Raya dan Pancasila ya. Selamat mencoba ya teman-teman…:) Semangaaaaaat…
[…] pada saat pengurusan SKIMada baiknya Anda mengurus beberapa dokumen lain yang harus dilegalisir. Dokumen-dokumen yang harus dilegalisir tersebut saya buatkan pada postingan lainnya. Perlu kesabaran bagi Anda yang menginginkan suami […]
[…] Melegalisir beberapa dokumen yang diperlukan yang diminta oleh Kantor Kemenkumham Provinsi di instansi yang berkaitan. […]