SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik tidak hanya dibutuhkan oleh warga negara Indonesia atau WNI. Warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga membutuhkan SKCK uantuk berbagai keperluan.
SKCK untuk WNA bisa dibuat di Kepolian Daerah atau Polda, atau juga di Mabes Polri Kebayoran Baru. Akan tetapi, bagi WNA yang sedang mengurus proses Naturalisasi atau proses menjadi warga negara Indonesia, SKCK-nya harus dikeluarkan oleh Mabes Polri di jalan Trunojoyo No. 3, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Proses pembuatan SKCK di Mabes ini tidaklah sulit. Apalagi kalau si WNA sudah mempunyai rumus sidik jari yang dikeluarkan oleh kepolisian RI di wilayah mana saja. Kalau semua persyaratan lengkap, dalam waktu 2 jam, WNA tersebut sudah memperoleh SKCK yang dibutuhkannya.
A. Apa saja syarat pembuatan SKCK untuk menjadi WNI di Mabes Polri ini?
- Fotokopi rumus sidik jari.
- Surat Permohonan Pembuatan SKCK yang dibuat oleh suami atau istri yang WNI yang diberi materai.
- Fotokopi passport si WNA.
- Fotokopi KITAP si WNA.
- Fotokopi lembar pengesahan izin tingggal yang terdapat di passport oleh kantor imigrasi.
- Fotokopi Kitap.
- Fotokopi surat keterangan lapor diri WNA.
- Fotokopi KTP WNA.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) WNA.
- Fotokopi KTP suami atau istri yang WNI.
- Fotokopi Kartu Keluarga suami atau istri yang WNI.
- Fotokopi surat nikah.
- Pasfoto 4 x 6 berlatar belakang kuning sebanyak 6 lembar.
- Membayar biaya PNBP pembuatan SKCK 30.000.
Proses pembuatannya tidak rumit. Setelah semua dokumen divalidasi oleh petugas, dan dinyatakan lengkap, petugas akan menanyakan kapan pertama kalinya si WNA masuk ke Indonesia. Dan setelah selesai validasi, petugas akan memberikan selembar kertas yang seukuran double folio.
Isi lembaran double folio tersebut adalah informasi tentang diri pribadi si WNA. Mulai dari nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, alamat, hobi, agama dan juga pendidikan. Juga informasi suami atau istrinya yang WNI, anak, orang tua serta saudara yang ia punya, serta alamat orangtua dan saudara si WNA di negara asalnya.
***
B. Bagaimana Kalau si WNA Belum Punya Rekam Sidik Jarinya di kepolisian Republik Indonesia?
Jika si WNA belum punya rekam sidik jari di kepolisian RI, WNA bisa membuat langsung di Mabes Polri. Yang penting si WNA sendiri (beserta suami atau istrinya yang WNI) yang datang langsung ke Mabes Polri untuk mengurus sendiri ke Mabes Polri. Oleh petugas nantinya akan disuruh membuat rekam sidik jarinya di gedung Bareskrim Mabes Polri.
Proses pembuatan rekam sidik jari di bareskirim Mabes Polri tidak lama, sebentar saja, dan juga tidak memerlukan persyaratan apa-apa selain foto 3 x 4 saja. Prosesnya kira-kira 10 menit saja sudah selesai.
Setelah selesai membuat sidik jari, maka si WNA balik lagi ke gedung pusat pelayanan Mabes Polri untuk menyertakan rumus sidik jari pada dokumen persyaratan. Setelah semua dokumen lengkap, proses pembuatan SKCK selesai dalam 1-2 jam.
C. Bagaimana Kalau WNA Tinggal di Provinsi Yang Jauh Dari Jakarta?
Untuk pembuatan SKCK bagi WNA sebenarnya harus dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan. Tetapi, kemarin sewaktu saya membantu mengurus pembuatan SKCK suami sahabat saya, saya liat yang tinggalnya jauh dari Jakarta bisa diwakilkan pada anggota keluarga atau saudara yang diberi kuasa.
Si Mba yang jadi jadi penerima kuasa ini mengurus membuatkan SKCK abang iparnya yang orang Italia dan tinggal di Bali. Dari dia saya nanya-nanya proses pembuatan SKCK untuk abang iparnya ini.
Jadi, apa yang harus dilakukan WNA yang tinggal jauh dari Jakarta untuk pembuatan SKCK ini?
- Siapkan berkas-berkas no. 2 sampai no. 12 (berkas-berkas yang di atas).
- Membuat rekam sidik jari dulu di Kepolisian Daerah tempat tinggal.
- Setelah membuat rekan sidik jari, minta surat pengantar dari bagian pengurusan SKCK polda sana untuk membuat SKCK di mabes Polri yang disertai berkas no.2 sampai no. 12.
- WNA akan mendapatkan isi form tentang data-data anggota keluarganya.
- Setelah mempunyai rumus sidik jari mendapat surat pengantar dari polda tempat tinggal, kirim semua dokumen kepada anggota keluarga yang dimintai pertolongan untuk mengurus membuatkan SKCK di Mabes Polri.
- Buat surat kuasa dari si WNA kepada anggota keluarga yang dimintai pertolongan. Jangan lupa pakai materai ya.
- Proses pengurusan yang akan dilakukan sama seperti yang saya jelaskan di atas.
Selamat mencoba bagi teman-teman pasangan campuran yang membutuhkan ya… 🙂
[…] suaminya yang WNA. Jadilah saya mengetahui cara mengurus KTP, Surat Keterangan Domisili buat WNA, SKCK untuk WNA dan beberapa hal lainnya untuk warga negara […]
Postingannya berguna banget, thanks ya infonya! Ini orang2 KKC dan Perca pasti suka 🙂
Iya Mar… Mudah2an bisa membantu teman2 yg nikah sama WNA dan tinggal di Indonesia…
Rempong banget ternyata ya ngurus2 urusan keluarga campuran…hehehe
[…] Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) WNA […]
Boleh tanya, kan ada registrasi SKCK online? Apakah hanya mendaftar lalu tetap harus datang ke Polda / Mabes Polri untuk cek fisik dokumen dan rekam sidik jari?
SKCK Online, bisa dilakukan untuk minta perpanjangan skck dan untuk keperluan yang biasa. Dan itu kalau kita sudah mempunyai rumus sidik jari sebelumnya di kepolisian.
Untuk mengurus surat naturalisasi, harus datang langsung di kantor polisi pusat di Blok M.
Rekam sidik jari bisda dilakukan di kantor polisi daerah tempat tinggal. Hanya untuk naturalisasi yang harus dilakukan di Mabes.
Hallo, apakah dapat di proses SKCK untuk warga asing yang sudah kembali ke negara nya untuk masa penugasannya ? terima kasih
[…] Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) atau Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK) yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia di Jl. Trunojoyo, Blok M, Kebayoran Baru Jakarta […]
[…] Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian dan Kantor Kepolisian Daerah (Polda). Ini bisa dilakukan di sela-sela menunggu dokumen pada proses […]