Cara Mengurus Surat-Surat Pengantar RT-RW Untuk WNA Proses Naturalisasi

Hai teman-teman semua, apa kabar? Khusunya nih buat teman-tean yang menikah dengan warga negara asing, salam ya. Ini Saya kembali melanjutkan membuat postingan tentang dokumen-dokumen yang harus diurus oleh WNA yang hendak menjadi WNI. Dokumen ini diurus oleh suami atau istri yang orang indonesia, karena pengajuan naturalisasi ini diajukan oleh suami/istri yang Indonesia.

Pertama, yang musti alias kudu dilakuin adalah meminta Surat Keterangan dari RT-RW. Surat Keterangan ii sangat wajib. Tanpa surat Keterangan dari RT-RW ini urusan di kelurahan kagak bakal beres. Dan kalau urusan di kelurahan tidak beres, maka semua urusan di imigrasi pasti bakal nggak akan kelar-kelar, hehehe.

Nah, untuk membuat Surat Keterangan ini, harus disertai Surat Pernyataan yang nantinya akan dibuatkan menjadi keterangan dari kelurahan. Surat Pernyataan ini boleh dibuat dengan tulisan tangan saja, atau diketik. Apa saja Surat Pernyataan yang harus diurus oleh WNI yang ingin suami/istrinya mau jadi WNI?

Ini dia ya….

A. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai.

1. Surat Pernyataan Domisili Suami/Istri WNA oleh suami/istri WNI. Contoh suratnya di sini.
Surat Pernyataan Domisili Suami/Istri WNA oleh suami/istri WNI ini harus diketahui oleh dua orang saksi yang tinggal di kelurahan yang sama, beserta fotokopi KTP atau KK saksi tersebut. Anda boleh sekalian meminta tolong pada RT atau RW sebagai saksi, yang penting ada fotokopi atau KK-nya.

2. Surat Pernyataan Masih Tinggal Bersama Suami/Istri WNI dengan Suami/Istri WNA. Contoh suratnya di sini.
Aturannya juga sama dengan yang diatas, harus ada saksi dua orang dari warga yang satu kelurahan dengan pemohon. Dan harus dilengkapi fotokopi KTP atau KK kedua saksi. Boleh juga minta tolong sekalian pada pak RT dan RW.

3. Surat Permohonan Pembuatan KTP WNA oleh suami/istri WNI untuk suami/istri WNA. Contoh suratnya di sini.
Surat ini sama seperti dua surat di atas, diketahui oleh dua saksi, beserta fotokopi KTP atau KK saksi.

Ketiga surat ini diberikan oleh pemohon kepada RT untuk ditandatangani oleh RT-RW saksi. Kalau Anda tidak menjadikan RT/RW sebagai saksi juga tidak apa-apa. Yang penting dua orang yang berada di kelurahan yang sama. Jadi Anda hanya tinggal minta Surat Keterangan/Surat Pengantar dari RT saja. Pihak RT kemudian memberikan surat pengantar untuk dibawa ke kelurahan.

INGAT : Fotokopi dulu surat yang sudah ditandatangani saksi ya. Setelah itu, lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang Anda tambahkan adalah :

Berikut ini adalah dokumen yang harus Anda bawa ke Kantor Kelurahan.
1. KTP suami/istri Indonesia yang sebagai pemohon.
2. Kartu Keluarga suami/istri suami yang menjadi pemohon.
3. Fotokopi Passport suami/istri yang WNA.
4. KITAP suami atau istri WNA.
5. Fotokopi buku nikah.
6. Surat Kuasa kepengurusan dari Suami/Istri WNI bila pengurusan tersebut dilakukan oleh pihak lain (seperti saya yang membantu sahabat saya), bermaterai.

B. Di Kantor Kelurahan.

Ke semua dokumen tersebut diberikan kepada petugas kelurahan di loket, kemudian setelah di proses, pemohon akan mendapatkan surat keterangan dari kelurahan atau Surat Keterangan PM 1 sesuai pemohonan yang Anda ajuan untuk keperluan keimigrasian tersebut (domisili, masih terikat pernikahan dan tinggal bersama, pembuatan KTP WNA). Dan jangan lupa untuk memoto kopi juga ya, surat keterangan dari Kantor Kelurahan.

INGAT : Minta lagi Surat Permohonan, Surat Pernyataan yang Anda buat, serta Keterangan / Surat Pengantar dari RT yang asli ya, karena ketika Surat Keterangan PM 1 (domisili, tinggal bersama, pembuatan KTP WNA, dll) diberikan oleh kelurahan mereka akan mengambil surat pernyataan dan permohonan yang Anda buat tersebut. Karena pada pengurusan Pembuatan KTP WNA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan meminta Surat Pengantar RT. Kalau pihak kelurahan minta surat keterangan tersebut, Anda bisa jelaskan kalau nanti surat keterangan tersebut akan diminta oleh imigrasi. Jadi, berikan fotokopiannya saja ke kelurahan.

Dengan mengurus surat keterangan ini sekaligus, akan akan menghemat waktu dan juga biaya. Ngga akan bolak-balik ke RT RW untuk membuat surat keterangan. Serius, percaya deh sama saya. Kalaupun musti bolak balik lagi, mungkin untuk urusan lain yang tiba-tiba aja kuraaang mulu sama petugas selama proses naturalisasi, hehehe.

Oke ya teman-teman, gitu aja dulu ya, semoga keterangan di atas bisa membantu teman-teman yang mengurus proses naturalisasi suami/istrinya ya.

Advertisement

5 comments

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s