Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Surat keterangan domisili WNA

Oke teman-teman, saya akan melanjutkan lagi cerita postingan saya tentang proses naturalisasi warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia. Proses naturalisasi ini saya buat berdasarkan pengalaman saya ketika membantu sahabat saya mengurus proses naturalisasi suaminya yang WNA.

Salah satu dokumen yang harus diurus oleh pasangan WNI untuk suami/istri-nya yang WNA adalah Surat Keterangan Imigrasi atau SKIM. Proses pembuatan SKIM cukup panjang dan ‘berputar-putar’ yang bikin saya puyeng banget. Tetapi sebenarnya tidak sulit kok proses pembuatan SKIM ini asalkan semua persyaratannya lengkap. Walaupun saya akui bahwa saya seperti ‘terlempar’ atau ‘dilempar’ kesana kemari selama proses pembuatan skim tersebut.

Salah satu syarat pembuatan SKIM tersebut adalah membuat Surat Keterangan Domisili. Surat Keterangan Domisili ini diajukan oleh suami/istri yang WNI untuk suami/isteri-nya yang WNA di kelurahan tempat mereka tinggal. Istilah surat keterangan ini di kantor kelurahan disebut dengan formulir PM 1, kalau tidak salah.

Dalam proses pengajuan surat keterangan domisili ini harus diketahui oleh 2 orang saksi. Saksi ini harus orang yang tinggal di kelurahan yang sama dengan pemohon yang mengajukan pembuatan surat keterangan ini. Untuk itu dibutuhkan fotokopi KTP atau KK kedua saksi tersebut. Biar memudahkan proses ini, sekalian minta tolong saja pada bapak RT dan RW sebagai saksi, kalau tidak ada saudara yang tinggal di keluruhan yang sama.

Apa saja saja syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan surat keterangan domisili ini di kelurahan tempat tinggal?

  1. Membuat surat pengajuan pembuatan Surat Keterangan Domisili oleh suami/isteri yang WNI. Surat ini harus ditandatangai oleh dua orang saksi yang tinggal di kelurahan yang sama dengan pemohon. Dan bermaterai. Contoh suratnya di sini.
  2. Meminta surat pengantar ‘Keterangan Domisili’ dari RT yang diketahui oleh RW.
  3. Fotokopi KTP pemohon (suami/istri yang WNI).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon (suami/istri yang WNI).
  5. Fotokopi surat nikah.
  6. Fotokopi passport suami/istri yang WNA.
  7. Fotokopi Kitap suami/istri yang WNA.
  8. Fotokopi KTP atau KK kedua saksi.

Dan sebaiknya juga sekalian minta surat pengantar untuk pembuatan “Surat Keterangan Masih Terikat Pernikahan dan Tinggal Bersama”, surat pengantar “Pembuatan KTP untuk WNA. dan Membuat Formulir F.OS.19 di dukcatpil.  Tujuan saya menyarankan membuat semua surat pengantar dari RT tersebut supaya tidak bolak-balik terus ke RT dan RW-nya.

Sebelum diberikan ke kantor kelurahan, sebaiknya difotokopi dulu sebagai arsip. Setelah diajukan ke kelurahan dan surat keterangannya sudah jadi, fotokopi surat keterangan lagi tersebut sebagai arsip.

Hanya saja sewaktu saya membatu mengurus surat keterangan domisili sahabat saya, terjadi mis-komunikasi antara peraturan imigrasi (kenkumham) dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementrian dalam negeri. Sahabat saya dan suaminya tinggal di kelurahan yang berbeda dengan kelurahan tempat KTP-nya diterbitkan, karena sahabat sudah pindah rumah beberapa kali kali.

Petugas imigrasi meminta Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan tempat si WNA tinggal bersama istri/suaminya. Sementara orang kelurahan ketika saya meminta tangan sekretataris lurah menyatakan bahwa, surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh kelurahan tempat KTP pemohon (si istri yang WNI) diterbitkan.

Awalnya sekretaris lurah belum mau menandatangani langsung surat tersebut karena alasan yang saya sebutkan di atas. Tatapi setelah diberikan penjelasan panjang lebar bahwa orang imigrasi minta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal, maka sekretaris lurahnya baru mau menandatangani surat keterangan tersebut.

Alhamdulillah, saya kemudian melanjutkan lagi proses yang lainnya di imigrasi.

 

 

19 comments

    • Hi mbak Firsty Chrysant salam kenal….saya Delyza. Sy Juga mau ngurus ktp suami saya yg wna . Artikelnya sangat jelas dan membantu. Lebih baik lagi , kalau mbak bisa masukkan contoh Membuat surat pengajuan pembuatan Surat Keterangan Domisili oleh suami/isteri yang WNI, di blog ini. Terima kasih banyak.

      • Hai Mba Delyza… Salam kenal juga.

        Senang sekali saya jika postingan saya bisa membantu teman-teman yang menikah beda negara, khususnya yang tinggal di Indonesia…

        Iya, nanti saya coba buat contoh suratnya… Makasih ya atas ienya… 🙂

        Dan saya persilahkan Mba share pada teman2 yang nikah campur, siapa tau bisa membantu juga.

  1. Membuat domisili didaerah tangerang karawaci mahal bgt ya buat WNA, 200. ribu, apa karena mereka WNA. di jakarta pungli udah gak ada

  2. […] 1. Surat Pernyataan Domisili Suami/Istri WNA oleh suami/istri WNI. Contoh suratnya di sini. Surat Pernyataan Domisili Suami/Istri WNA oleh suami/istri WNI ini harus diketahui oleh dua orang saksi yang tinggal di kelurahan yang sama, beserta fotokopi KTP atau KK saksi tersebut. Anda boleh sekalian meminta tolong pada RT atau RW sebagai saksi, yang penting ada fotokopi atau KK-nya. […]

  3. Saya mau urus lewat calo aja kalau ada karna waktu saya yg tak sempat urusan punya saudra saya.

    Jika ada info dong dimna yang aman dan terpercaya biro Jasanya Atau calonya??

    082214666660 jika ada bisa Whatsapp saya langsung ke No ini ya

    • Saya tidak tau info biro jasa pengurusan ini karena saya mengurus langsung semuanya.

      Saya pernah kenal orang yg minta tolong biro jasa, yg ada malah dia ditipu, duit melayang 30 juta untuk pengurusan SKIM…

Leave a comment