Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) : Proses Pengurusan di Kantor Imigrasi

Apa sih SKIM? Adakah teman-teman yang tau apa itu SKIM? Skim kepanjangannya adalah Surat Keterangan Imigrasi. SKIM ini merupakan salah satu dokumen utama yang harus dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang mau menjadi warga negara Indonesia.

SKIM ini dikeluarkan oleh kantor imigrasi tetapi melalui proses yang sangat panjang. Prosesnya tidak hanya membutuhkan waktu yang lama, tetapi juga sangat melelahkan jiwa dan raga. Apalagi kalau pengurusannya dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan (suami atau istri yang orang Indonesia) bukan oleh agen-agen biro jasa dokumen, bersiap-siap aja deh bakal lama dan ribet urusannya, hehehe.

Saya akan paparkan bagaimana proses pembuatan SKIM yang disponsori oleh suami atau istri yang Indonesia berdasarkan pengalaman saya membantu sahabat saya mengurus proses naturalisasi suaminya. Yang saya paparkan bukan proses yang disponsori oleh perusahaan tempat kerja si orang asing. Bagi WNA yang disponsori oleh kantor atau perusahaan tempat bekerja mungkin bisa menyesuaikan persyaratannya, karena semua persyaratannya sama. Yang membedakannnya cuma sponsorshipnya saja.

Dan selama proses pembuatan SKIM ini paspor WNA ‘ditahan’ di kantor imigrasi tempat pembuatan SKIM. Jadi, sebaiknya sebelum memulai proses SKIM ini di Kantor Imigrasi, sebaiknya semua dokumen harus disiapkan dulu semuanya, supaya proses pembuatan SKIM tidak lama dan tidak merepotkan diri sendiri sekira hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Oya, mengurus dokumen dan birokrasi di negara RI ini benar-benar capek dan melelahkan. Belum lagi kadang-kadang ada beberapa petugas yang kurang memahami dengan baik deskripsi pekerjaannya. Alhasil saya sering merasa seperti ‘dilempar’ sana sini, kaya bola pimpong. Atas dasar itulah saya membuat postingan-postingan ini supaya bisa membantu teman-teman lainnya yang melakukan urusan yang sama.

Jadi, apa saja sih syarat-syarat pembuatan SKIM tersebut di kantor imigrsi? Yuuuuk cekedot yaa…

Langkah 1 : Proses di Kantor Imigrasi.

1. Surat permohonan pembuatan SKIM (suami atau istri yang) WNA oleh suami atau isteri yang Indonesia yang bermaterai.
2. Surat Jaminan Keberadaan Istri atau suami yang Indonesia atas Suami/Isteri yang WNA, menggunakan bermaterai.
3. Mengisi formolir yang disediakan Kantor Imigrasi. (Kalau tidak salah formulir no. 28).
4. Fotokopi paspor suami atau istri yang WNA, serta paspor asli diserahkan selama pengurusan pembuatan SKIM.
5. Fotokopi KITAP suami atau istri yang WNA.
6. Fotokopi halaman visa (semua halamannya) yang mencakup informasi:

– Keluar masuk Indonesia yang ada di paspor si WNA.
– Perpanjangan visa tinggal.
– Laporan pergantian paspor.
– Perppindahan alih Kitas ke Kitap.
– Pindah alamat tinggal di Indonesia.

7. Surat keterangan domisili WNA dari kelurahan tempat tinggal.
8. Surat keterangan lapor orang asing.
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami atau istri yang WNI.
10. Fotokopi Kartu Keluarga suami atau istri yang orang Indonesia.
11. Fotokopi surat nikah. (Kalau tidak salah) buku nikah yang asli ditahan imigrasi.
12. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar negara suami/istri yang WNA, bahwa pernikahan suami istri ini sah atau terdaftar di negara WNA.
13. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
14. Surat kuasa dari suami atau istri yang orang Indonesia jika dibantu oleh orang lain, (seperti saya yang membantu teman saya untuk mengurus naturalisasi suaminya.)

Setelah semua proses dokumen di kantor imigrasi lengkap, pemohon akan akan mendapatkan surat keterangan atau surat pengantar dari Kantor Imigrasi untuk mengurus kelanjutan proses di Kantor Kemenkumham Provinsi. Karena saya mengurus di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, makan saya melanjutkan prosesnya di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan MT. Haryono, No. 24, Cawang, Jakarta Timur.

Langkah 2 adalah, melanjutkan proses pengurusan di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Untuk proses langkah 2 ini saya buat pada postingan terpisah supaya postingan ini tidak terlalu kepanjangan. Silahkan klik link yang ada di paragraf di atas paragraf ini.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

6 comments

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s