Oke gaeees semuanya. Saya akan lanjutkan lagi dongeng saya tentang proses pembuatan SKIM atau Surat Keterangan Imigrasi. SKIM ini merupakan salah satu syarat bagi warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia.
Setelah melakukan proses pembuatan SKIM di kantor imigrasi, proses berikunya adalah mendapatkan surat pengantar dari Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang beralama di Jl. MT. Haryono, No. 24, Cawang, Jakarta Timur. Surat pengantar dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini beserta semua dokumen fotokopiannya kemudian saya bawa ke Irjen Imigrasi Kemenkumham di Jl. Rasuna Said Kuningan, lantai 10.
Gedung Kemenkumham Irjen Imigrasi ini berada persis di seberang Pasar Festival, sekarang dikenal dengan Plaza Festival. Di sana cuma tinggal kasih surat pengantar dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan dokumen penunjang di loket. Udah, selesai, itu aja kok. Saya kemudian mendapat tanda terima dari petugas loket. Dan hasilnya akan selesai maksimal 5 hari kerja.
Tapiiiiii, besoknya (hari Jumat) saya ditelpon petugas yang bersangkutan bahwa berkas saya kurang tiga. Yaitu fotokopi Surat Ketetangan Domisili WNA, fotokopi surat nikah dan NPWP si orang asing. Laaah masih aja ada yang kurang, NPWP, hahaha. Kalau Surat Keterangan Domisili dan fotokopi surat nikah kan harusnya udah ada, tapi kenapa masih diminta? Tapi alhamdulillahnya, mereka ngga ribet, boleh aja dikirim via email. Ya sutrah, saya kirim aja via email.
Berhubung email saya tidak dibalas ibu petugasnya, hari Selasanya saya pergi ke lagi ke kantor Irjen Imigrasi untuk mengantarkan langsung fotokopiannya. Daan alhamdulillahnya pas saya kasih ke petugas loket, dan petugasnya mengantarkan saya pada orang yang saya cari, ternyata surat keterangan yang saya butuhkan sudah jadi. Mereka langsung memberikan pada saya tanpa harus menunggu 5 hari kerja, alhamdulillah.
Surat Keterangan tersebut terdiri dari 2 rangkap. Satu surat keterangan untuk Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dn satu lagi buat Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Setelah menyerahkan surat keterangan tersebut pada petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan lantai 3, petugas akan memberikan blanko pembayaran sebesar 3.050.000 di kasir. Sekarang pembayaran dilakukan di bank.
Setelah melakukan pembayaran, petugas menyerahkan paspor asli dan surat nikah yang ‘ditahan’ di kantor imigrasi pada pemohon. Petugas kantor imigrasi kemudian akan menjadwalkan wawancara dengan pemohon (suami istri). Setelah wawancara selesai kantor imigrasi akan memberikan SKIM atau Surat Keterangan Imigrasi. SKIM atau Surat Keterangan Imigrasi tersebut menyatakan bahwa si pemohon bisa melakukan proses naturalisasi berikutnya.
Apakah proses naturalisasi warga negara asing menjadi WNI sudah selesai? Belum saudara-saudara, prosesnya masih panjang, hehehe. Mesti kuat dan sabar. Dan selama proses menunggu pada saat pengurusan SKIMada baiknya Anda mengurus beberapa dokumen lain yang harus dilegalisir. Dokumen-dokumen yang harus dilegalisir tersebut saya buatkan pada postingan lainnya. Perlu kesabaran bagi Anda yang menginginkan suami atau istri WNA-nya menjadi WNI.
[…] semua dokumen Anda lengkap pada saat mengajukan proses naturalisasi di Kanwil Kemenkumham DKI ini, maka proses yang akan anda lewati pun akan jauh lebih cepat. Apa saja dokumen-dokumen […]
Saya olivia mbak, saya sambung dsini aja ya…Berarti dokumen yang dilegalisir merupakan dokumen dengan bahasa asli wna kah mbak? soalnya tidak perlu diterjemahkan ke bahasa indonesia…Kemudian, pada waktu mbak Fisra melakukan proses ini kan masih offline, apakah tidak ditawarkan untuk mengurus online karena sepertinya proses online sudah dimulai sejak lama..Terima kasih
Iya benar, dokumen asli WNA yg difotokopi legalisir di kantor terkait.
Passport, Kitap —> di kantor imigrasi atau kedutaan asal WNA.
Surat lahir, —> di kedutaan asal WNA.
Ijazah WNA —> Di kedutaan asal WNA atau Notaris.
Nah saya dulu ngga tau bisa di kanim, saya pikir musti di kemenkumham, saya legalisir di kemenkumham tp musti di acc samanotaris dl.
Jadi ntar langsung aja k kantor imigrasi (kanim) atau kedutaan ya…
(apalagi ya,lupa saya… nanti kalau sempat saya liat dokumen lama dan bikin postingan lanjutan, hehe…