
Bulan Agustus 1945, Kota Hiroshima dan Nagasaki hancur lebur, luluh lantak akibat dibom atom oleh Amerika Serikat. Mayat-mayat bergelimpangan dimana-mana. Di tengah kesedihan yang dalam melihat jutaan rakyatnya jadi korban keganasan bom atom, Kaisar Hirohito bertanya kepada para panglimanya, “Berapa banyak guru yang selamat?”
Kaisar Jepang, Hirohito tidak mempertanyakan berapa banyak rakyatnya yang meninggal menjadi korban bom atom. Yang ia pikirkan adalah guru. Karena ia tahu bahwa guru tiang utama pendidikan yang akan menegakkan lagi harga diri bangsanya menjadi bangsa yang besar dan disegani negara-negara lain. Saya rasa ia mungkin mempertanyakan berapa rakyatnya yang meninggal tapi pertanyaan utamanya adalah tentang berapa guru yang selamat.
Di negara kita Republik Indonesia, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara terhadap rakyatnya. Kebutuhan dasar pendidikan ini adalah kebutuhan yang wajib tersedia atau disediakan negara untuk warganya selain kebutuhan kesehatan. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 UUD 1945 amandemen yang menyatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Hanya saja, sayangnya belum semua rakyat Indonesia yang mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik dan memadai. Masih banyak rakyat Indonesia yang belum mendapatkan akses pendidikan yang layak sebagaimana yang seharusnya mereka dapatkan. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah 3 T; Daerah Tertinggal, Daerah Terpencil dan Daerah Terluar.
Salah satu hal yang menyebabkan tertinggalnya pendidikan di daerah 3 T tersebut tidak hanya disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana yang memadai, serta sulitnya akses transportasi ke daerah 3 T tersebut. Akan tetapi faktor yang lebih utama adalah kurang tersedianya tenaga pengajar atau guru-guru yang memadai, yang terdapat di daerah 3 T. Padahal guru merupakan ujung tombak pendidikan suatu bangsa.
Banyak guru yang kurang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, meskipun guru yang mengajar di daerah tertinggal tersebut mendapatkan tunjangan mengajar di daerah tertinggal selain memperoleh gaji dan juga sertifikasi. Apalagi tenaga pengajar yang lahir dan tumbuh besar di daerah perkotaan, akan semakin keberatan ditempatkan di daerah tertinggal.
Lantas apa yang harus pemerintah lakukan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di daerah tertinggal ini?
- Membuat kebijakan guru PNS akselerasi, yakni mengangkat guru-guru honor menjadi guru di daerah tertinggal sebagai syarat menjadi PNS tanpa tes setelah mengabdi selama beberapa waktu, misalnya lima tahun.
- Memprioritaskan guru-guru honor yang berasal dari daerah tertinggal tersebut, atau daerah di sekitar daerah tertinggal tersebut menjadi guru PNS akselerasi. Tujuannya memacu semangat masyarakat di sana untuk menuntut ilmu.
- Pemerintah memberikan gaji, sertifikasi dan tunjangan mengajar di daerah tertinggal dengan nominal yang sama antara guru PNS dan Non PNS. Yang
- Memberikan insentif tambahan yang diberikan secara berkala kepada guru-guru, selain gaji bulanan, sertifikasi, dan tunjangan mengajar di daerah tertinggal. Misalnya insentif per tiga bulan atau per semester yang diberikan kepada semua guru, baik guru PNS ataupun tidak PNS. Insentif tambahan ini diberikan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh guru yang bersangkutan.
- Memberikan fasilitas tempat tinggal yang nyaman dan memadai bagi guru-guru yang ditempatkan di daerah tertinggal. Dengan adanya tempat tinggal yang nyaman dan memadai ini diharapkan guru-guru yang mengajar di daerah tertinggal tersebut betah tinggal dan mengajar di sana.
- Pemerintah, dalam hal ini dinas pendidikan daerah kabupaten memberikan motivasi secara berkala untuk mengikuti lomba atau ajang Guru Daerah Tertinggal Berprestasi dan Berdedikasi yang diadakan setiap tahunnya. tujuannya adalah untuk meningkatkan semangat mengajar guru-guru di daerah daerah tertinggal.
Demikian beberapa hal yang dapat pemerintah lakukan untuk memotivasi semangat guru atau calon supaya bersedia mengajar di dearah tertinggal, terluar atau terpencil. Dengan memenuhi enam poin di atas, membuat guru-guru honor atau calon guru bersedia dan bersemangat ditempatkan mengajar di daerah- tertinggal.